﷽
Istri saya sebelumnya pernah bernazar puasa, tapi tak lama kemudian dia hamil dan melahirkan sekarang menyusui. Apakah bisa nazar puasanya itu bisa diganti dengan
membayar fidiyah? Karena dia sedang menyusui?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: