Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Pembagian Warisan

Jika seorang Ayah meninggal lalu ada pembagian waris kepada ahli warisnya contoh anaknya ada 3 sudah berkeluarga (mempunyai anak dan istri) lalu salah satu anak tersebut sudah meninggal apakah warisannya bisa diserahkan kepada anak (cucu) yang anaknya sudah meninggal. Lalu kalau menurut AB kapan sebaiknya pembagian waris?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Keutamaan Memaafkan dan Hal-hal Yang Di Maafkan

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra