﷽
Jika seorang Ayah meninggal lalu ada pembagian waris kepada ahli warisnya contoh anaknya ada 3 sudah berkeluarga (mempunyai anak dan istri) lalu salah satu anak tersebut sudah meninggal apakah warisannya bisa diserahkan kepada anak (cucu) yang anaknya sudah meninggal. Lalu kalau menurut AB kapan sebaiknya pembagian waris?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
