Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Pemerintahan Iran (Pembahasan 1)

Dalam Islam ada sumber hukum Islam dan Mujtahid sebagai penafsir yang punya legitimasi. Apa dengan itu cukup menjawab masalah ijtima’iyah.

Silahkan ikuti tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Nikah Mut’ah

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra