Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Pengembalian Sebagian Uang Riba dari Diri Kita Kepada Kita Sendiri

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa boleh meminjam uang di bank selama tidak ada lagi tempat meminjam yang tidak memakai bunga, nah bagaimana kalau kita meminjam uang di bank syari’ah, kemudian pihak bank, memberikan pengembalian uang Rp. 100.000 rupiah/bulan dalam bentuk tabungan, apakah uang tersebut halal?

Silahkan ikuti penjelasan ustad SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Solusi Fiqih terhadap Istri Yang Keberatan Aktifitas Keagamaan Suami dan Istri Yang Suka Minta Cerai

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra