Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Penjelasan “Disunahkan berpuasa sembilan hari dari awal Muharam”

Di Mafatihul Jinan edisi Indonesia, pada keterangan hari pertama, ada kutipan dari Syekh Thusi yang berkata, “Disunahkan berpuasa sembilan hari dari awal Muharam, namun pada hari kesepuluh harus imsak sampai waktu salat asar…” Tetapi, dalam buku yang sama, ada keterangan yang berbeda dari Allamah Majlisi, khususnya puasa hari ke-9 dan ke-10 Muharam. Menurut Allamah Majlisi, hadits puasa hari ke-9 dan 10 Muharam adalah palsu, buatan dinasti Umayah.” Bagaimana menyikapi perbedaan pendapat antara Syekh Thusi dan Allamah Majlisi ini? Apakah boleh kami puasa pada hari ke-9 Muharam?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Jumlah Roka’at Shalat

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra