﷽
Di Mafatihul Jinan edisi Indonesia, pada keterangan hari pertama, ada kutipan dari Syekh Thusi yang berkata, “Disunahkan berpuasa sembilan hari dari awal Muharam, namun pada hari kesepuluh harus imsak sampai waktu salat asar…” Tetapi, dalam buku yang sama, ada keterangan yang berbeda dari Allamah Majlisi, khususnya puasa hari ke-9 dan ke-10 Muharam. Menurut Allamah Majlisi, hadits puasa hari ke-9 dan 10 Muharam adalah palsu, buatan dinasti Umayah.” Bagaimana menyikapi perbedaan pendapat antara Syekh Thusi dan Allamah Majlisi ini? Apakah boleh kami puasa pada hari ke-9 Muharam?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: