﷽
1 -Kalau kita melakukan safar yang lebih dari 4 farsakh, kita berangkat sebelum zuhur, dan kita belum salat zuhur, nah ketika pukul 4 sore kita sampai di watan kita, tapi bukan di rumah,
apakah shalat kita tamam atau qasar?
2 -Kalau kita melanggar lalu lintas, terus kan harusnya ditilang, tapi kita bayar uang damai, bagaimana hukumnya untuk kasus di Indonesia yang bukan negara Islam?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: