﷽
Mohon pencerahan, dalam buku fikih Ja’fari dijelaskan bahwa kita tidak boleh menggunakan peci hitam karena itu pakaian syaithan apakah betul demikian?
Dalam madzhab Syafi’i ketika sujud rambut tidak boleh menghalangi. Bagaimana dalam Ahlul Bayt?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: