﷽
Bagaimana hukum pernikahan di Syiah dalam kasus dibawah ini?
- Wanita hamil (di luar nikah) tidak boleh dinikahkan, harus nunggu kelahirannya dulu.
- Anak di luar nikah adalah bukan anak dari ayahnya.
- Anak perempuan (hasil zina) tidak boleh diwalikan oleh ayah biologisnya.
- Rukun nikah : kedua mempelai, mahar, saksi, wali.
Silahkan buka PDFnya untuk menyimak ulasan ustadz SA sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan di atas:
