Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Syarat-syarat Perkawinan dan Kawin Sebelum Islam/syi’ah

Bagaimana hukum pernikahan di Syiah dalam kasus dibawah ini?

  1. Wanita hamil (di luar nikah) tidak boleh dinikahkan, harus nunggu kelahirannya dulu.
  2. Anak di luar nikah adalah bukan anak dari ayahnya.
  3.  Anak perempuan (hasil zina) tidak boleh diwalikan oleh ayah biologisnya.
  4.  Rukun nikah : kedua mempelai, mahar, saksi, wali.

Silahkan buka PDFnya untuk menyimak ulasan ustadz SA sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan di atas:

BACA JUGA:  Wajib Khumus Walau Sebatang Rokok dari Orang Yang Dipenjara Karena Hutang Milyaran

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra