Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Multi Level Marketing (MLM)

﷽

Bagaimana hukumnya MLM? Apakah mutlak haram atau tergantung bagaimana jenis aturan mainnya? Kalau tidak mutlak haram (tidak semua haram), maka bagaimana cara menilai haram ataukah mubah/halal?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan Pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Mencegah Syaithan Dengan Merapatkan Kaki Ke Samping

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra