Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Menemukan Barang

Bagaimana apabila saya menemukan barang di jalan apakah saya boleh ambil ? Kemudian apabila tidak ada yang merasa memiliki barang temuan tersebut apakah boleh diberikan ke orang yang sangat membutuhkan/miskin? 2.  Apabila saya diberikan sesuatu yang setelah saya terima dan diketahui kemudian bahwa barang itu haram, sedangkan si pemberi tidak mau barang itu dipulangkan lagi, apakah boleh saya berikan barang itu ke orang lain yang menurutnya tidak haram?

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Sedekap Dalam Fatwa-Fatwa dan Kitab-Kitab Sunni, bag-2

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra