Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

ornament-1a

Fiqih

Fiqih atau Ahkam dalam Bahasa Arab adalah plural atau jamaknya “Hukum”  yang bermakna “Perintah” dalam istilah adalah: Sekumpulan aturan-aturan dan perintah-perintah yang berasal dari Tuhan yang maha Tinggi untuk kesejahteraan dan kebahagiaan hidup manusia dalam segala sisinya. Dan karena perintah menyebabkan seseorang tercegah dari perbuatan yang salah, maka perintah tersebut disebut “Hukum”. Dengan penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan dan aturan-aturan langit. Sehingga dia mampu menempuh jalan kemanusiaan yang benar di bawah naunganNya dan memperoleh kebahagiaannya.

﷽ Bagaimana hukumnya jika saya bermarja Ali Khamenei namun keseharian menggunakan fikih Ali Sistani karena tempat ana kerja semua bermarja Ali Sistani? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut?

﷽ 1- Kalau kita punya utang khumus, dikatakan bahwa ibadah kita digantung. Nah, kalau belum bayar kada, apakah digantung juga atau tidak Ustadz? 2- Kalau sakit flu, pilek, demam, itu termasuk sakit yang menyebabkan kita tidak boleh berpuasa atau bukan? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di …

﷽ Istri ana itu kulitnya alergi dengan air di rumah ana, jadi kalau terkena air itu, suka kena penyakit kutu air. Solusinya selama ini airnya suka ditampung di ember, dan diberi detol. Sekarang jadi terpikir masalah air mutlak itu, karena air yang diberi detol itu, jadi berubah warna jadi keruh …

﷽ Disebutkan dalam fikih pemula bahwa usia balig untuk perempuan itu 9 tahun dan laki-laki 15 tahun. Bagaimana dengan laki-laki yang sudah mimpi basah sebelum 15 tahun? Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

﷽ Aurat wanita itu kan seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan, nah pertanyaannya jika ketika nonton TV. lalu muncul iklan dengan wanita dengan pakaian minim (seperti pakai celana pendek dan rok minim), bagaimana hukumnya? Sedikit mengulang pertanyaan beberapa hari lalu, apa batasan melihat penyiar wanita TV (yang tidak berhijab) …

﷽ Bagaimana hukumnya jika saya ikut Asuransi Prudential dengan ‘harapan’ mendapatkan premi apabila terjadi sakit yang perlu rawat inap, kecelakaan, cacat karena kecelakaan dan meninggal dunia. Uang tabungan tanpa bunga menurut agen asuransi, pemberian premi akibat kecelakaan/sakit tidak mempengaruhi jumlah uang yang kita tabung? Silahkan simak penjelasan alm ust SA …

﷽ Bolehkah pelaku sholat memakai tashbih digital di jari (modelnya seperti cincin) dan dipakai seperti cincin. Salah satu kegunaannya misal mengerjakan sholat sunnah yang bacaannya seperti Surah al-ikhlash 10 kali dan lain-lain, agar pelaku sholat tidak sulit lagi mengingatnya sudah berapa yang terbaca (mencegah lupa)? Silahkan simak tanggapan alm ust …

﷽ Berapa kadar sedekah (penyantunan fakir miskin) yang tidak dimasukkan dalam perhitungan khumus? Apakah dianjurkan mengkhumusi dulu setelah itu baru sedekah? Atau bagaimana? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

﷽ Apa hukum ragu-ragu ustad? Maksudnya, misalnya saat kita ragu kepala sudah diusap apa belum (wudhu), mandi junub/wudhu kita sudah sesuai fiqih atau belum, ragu ini air sedikit atau bukan, ragu ini mani atau tidak, ragu kena najis atau tdak, atau ragu-ragu yang lain, pada saat mana kita mengarahkan ragu …

﷽ Cara bertaubat dari makanan yang bukan haknya, berapa jumlah yang harus dibayar, misal harga barang 10 tahun yang 1000 rupiah, apakah sesuai dengan nominal waktu itu? Apakah bisa saya menitipkan uang itu lewat saudaranya, bukan langsung ke orangnya, catatan: saya belum ketemu rumahnya. Silahkan simak tanggapan alm ust SA …

﷽ Mohon pencerahan, dalam buku fikih Ja’fari dijelaskan bahwa kita tidak boleh menggunakan peci hitam karena itu pakaian syaithan apakah betul demikian? Dalam madzhab Syafi’i ketika sujud rambut tidak boleh menghalangi. Bagaimana dalam Ahlul Bayt? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

﷽ Bagaimana solusi pandangan Ahlul Bayt jika secara kedokteran seseorang diklaim punya kelainanan syaraf otak yang menyebabkan libido sangat tinggi, tapi di sisi lain ia masih belum mampu menikah? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra