﷽ Pengharaman terhadap mut’ah adalah menentang hukum Qur’an yang telah disepakati adanya dan menentang hadits-hadits shahih yang mutawatir secara makna -setidaknya. Sementara menghamburkan nafsu dengan mut’ah adalah menjatuhkan pamor agama dan para imam Makshum as serta tidak disukai imam Makshum as. Ikutilah penjelasan ustadz SA terkait dengan Mut’ah di dalam PDF berikut:
Fiqih
Fiqih
Metode Mengambil Informasi Fikih Yang Berbeda-beda dari Satu Marja’
﷽ Di dalam ajaran AhlulBait ada yang namanya Ushuludin dan Furu’udin. Di dalam ushuludin seseorang tidak diperbolehkan bertaktaklid. Di sini siapa saja bisa mengajukan pendapat yang disertai dalil-dalilnya. Karena itu, medannya lebih terbuka dari bidang-bidang agama yang lebih spesifik seperti tafsir, fikih, ushulfikih, hadits, ..dan seterusnya. Karena itu, dalam hal akidah bisa dengan pengajuan dalil …
Kufu’ -dasar dan filsafatnya- Menjawab Soalan,
﷽ Kufu’ dalam Syi’ah tidak sama dengan kufu’ dalam Sunni. Karena kalau di Sunni, kalaulah tidak pada semua madzhab mereka itu, kufu’ itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam nikah, khususnya kalau kufu’ ini sudah menyangkut masalah darah syarifah/sayyidah. Akan tetapi dalam Syi’ah, kufu’ hanya berlaku kalau seorang wali tidak mengijinkan anaknya kawin dengan lelaki …
Konsep Persatuan Syi’ah-Sunnah dalam Ibadah
﷽ Taqiah persatuan itu tidak perlu dengan mengenalkan diri sebagai Syi’ah dan, apalagi mengumandangkannya. Karena cukup dengan hanya shalat ala Syi’ah saja, seperti tidak sedekap, menggunakan alas sujud yang dibolehkan dan seluruh bacaan-bacaan wajibnya. Taqiah dalam persatuan ini, tidak mencakupi waktu shalat maghribnya dan waktu berbukanya (saya menyebutkan maghrib dan waktu berbuka, karena yang lain-lainnya, …
Kilah Syar’i dan Tidak Syar’i
﷽ Kilah ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Kilah yang tidak dibolehkan sebagai contoh, misalnya seseorang yang bayar kaffarah yang cukup besar jumlahnya misalkan 8 juta, secara fikihnya harus diserahkan ke fakir miskin Syiah. Kemudian orang itu mencari seorang fakir miskin Syiah untuk menerima uang kaffarah itu tapi dengan perjanjian bahwa kalau seorang …
Mut’ah (bgn 1)
﷽ Seluruh hukum Tuhan diturunkan memiliki tujuan dan yang tahu tujuan sebenarnya hukum mut’ah adalah Allah dan RasulNya saww. Kita sebagai insan yang sudah melihat dalil-dalil ayat dan haditshaditsnya, maka tidak bisa tidak harus menerima kenyataan bahwa mut’ah itu halal. Kita sebagai insan yang lemah, tidak diwajibkan oleh akal dan agama, untuk mengerti tujuan setiap …
Metode Memahami Fikih
﷽ Metode memahami fikih itu jelas baku, tapi tidak semua orang mengetahui kebakuan tersebut, karena harus banyak tahu hukum fikih dan berbagai ilmu lainnya hingga tahu maksud sebenarnya fikih tersebut….
Jawaban Terhadap Pertanyaan Salafi Tentang Mut’ah
﷽ Yang mengingkari hukum Tuhan dengan sengaja, yakni sudah tahu bukti-bukti kebenarannya bahwa hukum itu dariNya, maka ia termasuk mengingkari agama, walaupun setidaknya dalam hukum yang dimaksudkan itu. Semua musliminpun meyakini hal itu. Misalnya orang yang tidak shalat, tidak keluar dari agama, tapi kalau mengingkari kewajiban shalat, maka kalau sengaja, ia bisa keluar dari agama. …
Istibra’
﷽ Istibra’ apabila dilakukan dengan tidak berurutan apakan membatalkan istibra’? Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA seputar amalan Istibra’ di dalam PDF berikut:
Akhlak dan Fiqih
﷽ Kalau yang dimaksudkan dengan akhlak yang terdapat di dalam hadits Nabi saww yang bersabda: “Aku diutus Tuhan untuk menyempurnakan Akhlak”, maka akhlak ini meliputi seluruh ajaran Islam. Karena itulah yang dibawa Nabi saww. Jadi, semua ajaran Nabi saww masuk di dalamnya diantaranya adalah: akidah, fikih, akhlak, politik, ekonomi, budaya, ilmu-ilmu Qur’an dan hadits …..dan …
Wilayatulfakih Dalam Diskusi Lagi
﷽ Ketika konsep wilayatul fakih itu ada, maka hal inilah yang menjadi ukuran bagi kita untuk diikuti. Bukan ada tidaknya orangnya. Selain itu, ketidak-adaan wilyatul fakih sebelum imam Khumaini ra, dikarenakan tidak adanya umat yang menerimanya hingga melakukan revolusi dan mendirikan negara Islam. Persis seperti imam-imam makshum as sebelum imam Mahdi as. Apakah karena mereka …
Taqlid dan Kelebihpandaian (a’lam) Marja’
﷽ Perintah perujukan ke kitab yang ditulis oleh orang lain, tidak mengurangi kelebihpandaiannya dari yang lain. Karena bisa disebabkan banyak hal hingga tidak menulisnya sendiri, seperti dianggapnya tidak perlu adanya tulisan baru, atau dianggapnya tulisan yang ada itu sudah dianggap sama dengan pandangannya, atau tidak ada waktu karena banyaknya urusan yang dihadapi memimpin negara yang …
