Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Sujud di Atas Tanah dan Tanah Karbala, Seri Nukilan dari Buletin Al-Muraasalaat 16, bagian: 2

﷽ Salah satu hikmah bersujud di atas tanah diantaranya adalah, ketika lambang kemuliaan yang paling tinggi dari manusia dan merupakan simbol harga dirinya, yaitu dahi/muka, di letakkan di tanah yang berposisi rendah dan hina secara lahir dan tanah tersebut berposisi sebagai simbol kerendahan karena tempat kaki berpijak, maka sudah jelas hal ini merupakan Puncak Kehinaan …

Selengkapnya >

Sujud di Atas Tanah dan Tanah Karbala, seri nukilan dari Buletin Al-Muraasalaat 16 (bag: 1)

﷽ Sujud dalam istilah fikih bermakna Meletakkan  Dahi  ke  Atas  Tanah/Bumi  Secara  Langsung  dan  Tanpa  Penghalang,  Baik  Berupa Tanah, Batu-Batuan dan lain sebagainya yg diijinkan secara syar’i bersujud di atasnya. Sehingga dengan demikian kalau seseorang melakukan sujud tanpa memenuhi syarat ini, misalnya sujud atau meletakkan dahi di atas kain, karpet, sejadah dan semacamnya, maka sujudnya …

Selengkapnya >

Taqiah (seri 1)

﷽ Hukum takiah adalah hukum kebolehan melakukan ibadah sesuai dengan apa-apa yang dilakukan oleh yang mengancamnya (walau ancamannya itu dalam bentuk kemungkinan hati dan akal). Akan tetapi ia tidak wajib dilakukan. Jadi, kalaulah ada kemungkinan adanya ancaman yang empat itu, akan tetapi tetap nekad dan tidak takiyah, maka ibadahnya tetap syah. Dan kalau ternyata ia …

Selengkapnya >

Sengketa Hilal Yang Tak Kunjung Padam

﷽ Pengumuman istihlal (melihat hilal) tidak disyaratkan dari negara Islam. Dengan catatan harus memberikan ithmi’nan atau kemantapan hati dan keyakinan. Ithmi’naan  yang  dimaksud  di  fikih adalah  kita  yakin  bahwa  yang melihatnya itu benar dan tidak menipu. Yang menjadi permasalahan di Indonesia saat ini adalah pemerintah menggunakan metode pertemuan dua teori. Yaitu teori NU yang meru’yat …

Selengkapnya >

Sekelumit Tentang Wilayatulfakih {lanjutan catatan: Taqlid dan kelebihpandaian (a’lam) marja’

﷽ Wilyatulfakih mutlak, tidak mengenal batasan-batasan negara dan tidak mengenal batasan penerapan. Persis seperti imamah itu sendiri. Karena wilayatulfakih ini adalah wakil mutlak imam makshum as (tentu selain memulai perang), dan karena ketaatan pada imam makshum as itu tidak dibatasi kekuasaan, maka taat pada wilayatulfakih itu juga demikian. Karena itu kita mesti menaati wilayatulfakih secara …

Selengkapnya >

Perkawinan Dini (Antara Modernism dan Ortodokism)

﷽ Bagaimana menurut pandangan ustadz tentang sesuatu yang halal tapi kurang baik bagi satu pihak atau beberapa pihak, sebagai contoh penikahan dini, pernikahan yang hanya didasari nafsu atau materi belaka? Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

Selengkapnya >

Mut’ah dan Filsafatnya serta Liku-likunya

﷽ Dari sisi afdhalnya untuk saling menjaga, yang manakah yang lebih baik jika dua orang bersama bukan muhrimnya dalam waktu tertentu puasa atau mut’ah?. Ikutilah diskusi ustadz SA dengan teman-teman seputar masalah nikah mut’ah di dalam PDF berikut:

Selengkapnya >

Mut’ah Dalam Perebutan Pengumbar Nafsu (ifraath) dan Anti-pati (tafriith)

﷽ Pengharaman terhadap mut’ah adalah menentang hukum Qur’an yang telah disepakati adanya dan menentang hadits-hadits shahih yang mutawatir secara makna -setidaknya. Sementara menghamburkan nafsu dengan mut’ah adalah menjatuhkan pamor agama dan para imam Makshum as serta tidak disukai imam Makshum as. Ikutilah penjelasan ustadz SA terkait dengan Mut’ah di dalam PDF berikut:

Selengkapnya >

Metode Mengambil Informasi Fikih Yang Berbeda-beda dari Satu Marja’

﷽ Di dalam ajaran AhlulBait ada yang namanya Ushuludin dan Furu’udin. Di dalam ushuludin seseorang tidak diperbolehkan bertaktaklid. Di sini siapa saja bisa mengajukan pendapat yang disertai dalil-dalilnya. Karena itu, medannya lebih terbuka dari bidang-bidang agama yang lebih spesifik seperti tafsir, fikih, ushulfikih, hadits, ..dan seterusnya. Karena itu, dalam hal akidah bisa dengan pengajuan dalil …

Selengkapnya >

Kufu’ -dasar dan filsafatnya- Menjawab Soalan,

﷽ Kufu’ dalam Syi’ah tidak sama dengan kufu’ dalam Sunni. Karena kalau di Sunni, kalaulah tidak pada semua madzhab mereka itu, kufu’ itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam nikah, khususnya kalau kufu’ ini sudah menyangkut masalah darah syarifah/sayyidah. Akan tetapi dalam Syi’ah, kufu’ hanya berlaku kalau seorang wali tidak mengijinkan anaknya kawin dengan lelaki …

Selengkapnya >

Konsep Persatuan Syi’ah-Sunnah dalam Ibadah

﷽ Taqiah persatuan itu tidak perlu dengan mengenalkan diri sebagai Syi’ah dan, apalagi mengumandangkannya. Karena cukup dengan hanya shalat ala Syi’ah saja, seperti tidak sedekap, menggunakan alas sujud yang dibolehkan dan seluruh bacaan-bacaan wajibnya. Taqiah dalam persatuan ini, tidak mencakupi waktu shalat maghribnya dan waktu berbukanya (saya menyebutkan maghrib dan waktu berbuka, karena yang lain-lainnya, …

Selengkapnya >

Kilah Syar’i dan Tidak Syar’i

﷽ Kilah ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Kilah yang tidak dibolehkan sebagai contoh, misalnya seseorang yang bayar kaffarah yang cukup besar jumlahnya misalkan 8  juta, secara fikihnya harus diserahkan ke fakir miskin Syiah. Kemudian orang itu mencari seorang fakir miskin Syiah untuk menerima uang kaffarah itu tapi dengan perjanjian bahwa kalau seorang …

Selengkapnya >

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra